YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM AL - HIKMAH
Akta
Notaris : Emmy Natalia No: 01 Tgl 01
Maret 2016
SEKOLAH
MENENGAH KEJURUAN AL-HIKMAH
Desa Makarti Mulya Kec. Mesuji
Kab. OKI Sumatera Selatan
Alamat
: Blok E Desa Makarti Mulya Kec. Mesuji Kab. OKI sumatera Selatan Kode Post
30681
Nomor
: ....... /SMK-AH/MOU/IV/2016
Lampiran
: 2 lembar
Hal
: Kerjasama MOU (Momerendum Of Understanding)
Dengan Pasangan Institusi
Kepada
Yth.
Direktur
/ Direksi / Manager
Kepala
/ Pimpinan / Ketua
………………………………...
Di
tempat
Assalamu
‘alaikum Wr. Wb.
Dalam rangka meningkatkan mutu Pendidikan SMK
Al- Hikmah Mesuji yang meliputi kerja, sikap professional, etos kerja sesuai
dengan kebutuhan lapangan kerja pada masa-masa yang akan datang, maka perlu
dibuat surat perjanjian kerjasama (MOU) dengan institusi pasangan. Berikut kami
sertakan surat (blanko) MOU dimaksud, seperti tertuang pada lampiran.
Demikian surat ini kami buat, atas
kesediaan dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
Wassalamu
alaikum Wr. Wb.
Makarti
Mulya, .....................................
KEPALA
SEKOLAH
SMK
AL-HIKMAH
AHMAD CHOIRI, M.Pd.I
NASKAH PERJANJIAN KERJASAMA
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
SMK AL- HIKMAH MESUJI
DENGAN DUNIA USAHA / DUNIA INDUSTRI
Yang
bertanda tangan di bawah ini :
1.
Kepala
sekolah SMK Al- Hikmah Mesuji
Alamat
Sekolah : Jalan
Poros Desa Makarti Mulya Kec. Mesuji Kab. OKI
Selanjutnya disebut sebagai
PIHAK PERTAMA (I)
Dalam hal ini atas nama SMK Al-
Hikmah Mesuji
2. Direktur
/ Direksi / Manager/ Pimpinan
Nama
: ERMA YULIANTI P. S.Si.T
Unit
Kerja : PKM MAKARTI MULYA
Alamat
: MARGO BHAKTI
UNIT II
Nomor
Telp. : 081271586138
Selanjutnya disebut sebagai
PIHAK KEDUA (II)
Dalam
hal ini atas nama Perusahaan / Instansi sebagai Institusi Pasangan (IP) SMK Al-
Hikmah Mesuji
Bahwa
pada hari ini Jum’at Tanggal 29 bulan April Tahun 2016. PIHAK PERTAMA dan PIHAK
KEDUA telah sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama untuk melaksanakan
Pendidikan Sistem Ganda (PSG) SMK Al- Hikmah dengan ketentuan – ketentuan sebagai berikut.
Pasal I
TUJUAN
Kerjasama
ini bertujuan untuk meningkatkan mutu lulusan khususnya sumber daya manusia SMK
Al- Hikmah Mesuji, melalui Pendidikan Sistem Ganda (PSG)
Pasal II
PRINSIP KERJASAMA
Kerjasama
ini didasarkan atas saling membantu, mengisi, melengkapi dan saling
menguntungkan bagi kedua pihak.
Pasal III
RUANG LINGKUP
Ruang
lingkup meliputi kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan Pendidikan Sistem
Ganda antara lain:
1. Sebagai
tempat pelaksanaan Pendidikan Sistem Ganda (PSG)
2. Penyusunan
bersama Program Pendidikan Sistem Ganda (PSG)
3. Bersama
dengan pihak sekolah melaksanakan proses pendidikan, pembimbing dan transfer
ilmu selama PSG berlangsung
4. Melalui
mekanisme Majelis Sekolah (MS), ikut serta dalam meningkatkan mutu dan
pengakuan terhadap kemampuan tamatan / lulusan.
Pasal IV
MASA KERJASAMA
Kerjasama
ini berlaku sejak Naskah Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani sampai dengan
Naskah perjanjian Kerjasama yang baru disepakati kedua belah pihak
Pasal V
LAIN-LAIN
Naskah
Perjanjian ini sewaktu-waktu dapat diperbaiki atau ditinjau kembali melalui
proses musyawarah mufakat bersama
Makarti
Mulya, 29 April 2016
|
|
|
PIHAK KEDUA
(II)
Direktur/Kepala/Manager/Pimpinan
PKM Makarti
Mulya
ERMA
YULIANTI P. S.Si.T
NIP.
197307021993012003
|
PIHAK PERTAMA
(I)
Kepala Sekolah
SMK Al- Himah
Ahmad Choiri,
M.Pd.I
|
|
|
|
|